JAKARTA - Sebanyak 26 bangunan kafe remang-remang di wilayah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan penertiban ini merupakan respon dari adanya laporan masyarakat terkait adanya bangunan liar dan penyakit masyarakat di lingkungan sekitar.
"Merespon aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi, dalam bangunan-bangunan kafe," Kata Arifin di lokasi, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Beroperasi di Bulan Ramadhan, Sejumlah Warung Remang-remang Dirusak dan Dibakar
Dikatakan Arifin dari beberapa kafe yang dijadikan lokasi prostitusi. Ditemukan empat kamar yang berisi kasur, fasilitas pendingin ruangan hingga alat-alat kontrasepsi dan minuman keras.
"Walaupun dari luar terlihat kecil, ternyata di dalamnya kami dapati ada kamar-kamar dengan fasilitas pendingin ruangan yang disewakan dan ada bukti transaksi. Untuk itu kita tertibkan," kata Arifin.