Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah 2 Kali Kabur, Adelin Lis Ditangkap saat Gunakan Paspor Palsu di Singapura

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |22:21 WIB
Pernah 2 Kali Kabur, Adelin Lis Ditangkap saat Gunakan Paspor Palsu di Singapura
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Buronan kelas kakap Adelin Lis tertangkap di Singapura. Ia tertangkap saat masuk Singapura menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021. 

Adelin merupakan buronan yang licin karena pernah dua kali kabur. Adeline pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Buron Kelas Kakap Adelin Lis 

Pada 2008, Adelin juga pernah kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Sejak

mendapatkan berita penangkapan tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Menurut Leonard, Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejagung. Sehingga, Jaksa AGung memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta.

Baca Juga:  Setelah Pulih dari Kecelakaan, Wanita Ini Mendapat Teman Baik di Rumah Sakit

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Sementara KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejagung Singapura.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement