Langkah antisipasi yang dimaksud adalah bersurat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disendukcapil) Surabaya agar warga yang kabur tidak mencetak ulang KTP dengan alasan kehilangan.
"Jadi seandainya warga Surabaya ini menyatakan atau minta syarat kehilangan dari kepolisian untuk dicetakkan KTP lagi di Dispendukcapil, maka nanti akan diketahui," ungkapnya.
Febri juga menegaskan, Satgas Covid-19 Surabaya juga melakukan tracing kepada warga Kota Pahlawan yang terjaring penyekatan dan menghindar saat akan dirapid antigen. Melalui data KTP yang ditinggalkan di posko penyekatan, petugas akan mendatangi rumah tinggalnya.
"Kalau itu warga Surabaya kita lakukan tracing karena kita tidak tahu kondisi kesehatannya seperti apa. Dari 73 warga yang meninggalkan KTP di posko penyekatan, 5 orang sudah mengambil di kantor Satpol PP setelah dilakukan rapid antigen dengan hasil negatif," ujarnya.
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi warga luar Surabaya yang meninggalkan KTP di posko penyekatan karena menghindari swab antigen. Satgas Covid-19 melalui Dispendukcapil Surabaya, telah menyurati Dispendukcapil daerah tempat tinggal warga tersebut.
"Kalau warga itu minta dicetakkan KTP baru lagi karena alasan kehilangan, maka agar ditahan dulu, karena KTP-nya berada di kantor Satpol PP Surabaya," katanya.
(Qur'anul Hidayat)