Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembacaan Duplik Habib Rizieq Dimulai Pukul 09.00 WIB Hari Ini

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |07:02 WIB
Sidang Pembacaan Duplik Habib Rizieq Dimulai Pukul 09.00 WIB Hari Ini
Sidang Habib Rizieq. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).

Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: 5 Fakta Bima Arya Temui Massa Habib Rizieq, Bahas Apa?

"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Pada sidang sebelumnya, JPU telah menolak semua pleidoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU. 

Terkait tuntutan itu, JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat  keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!

JPU menganggap para terdakwa terbukti  terlibat dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement