JAKARTA - Terdakwa kasus tes Swab RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab menyinggung replik JPU dalam sidang lanjutan, pada Kamis (17/6/2021). Dalam duplik yang dibacakannya Rizieq menyesalkan anggapan JPU yang menyatakan bahwa status Imam Besar hanya isapan jempol belaka.
"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang sepele tapi tidak sepele tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan sepele tapi tidak sepele tersebut," kata Habib Rizieq Shihab saat membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Dikatakan Rizieq, pernyataan JPU soal status Imam Besar hanyalah Isapan jempol belaka sudah menyakiti perasaan umat Islam. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dianggap suatu hal yang sepele.
"Masalah sepele tapi tidak sepele yang saya maksudkan adalah tatkala dengan angkuh dan sombong serta penuh kebencian JPU menyatakan dalam pembuka replik di halaman 2. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq: JPU Lawan Kami dalam Perkara, Bukan Musuh Kami
Menurut Rizieq, ia tak pernah mendeklarasikan sebagai Imam Besar. Hal itu muncul begitu saja tanpa ada seruan kepada ummat Islam. "JPU yang terhormat ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," ungkapnya.