Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Baru PPKM di Tangerang, Bioskop Ditutup Lagi

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |19:20 WIB
Aturan Baru PPKM di Tangerang, Bioskop Ditutup Lagi
Ilustrasi (Foto : Reuters)
A
A
A

"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup,"

Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.

Baca Juga : Dokter Paru Sebut Covid-19 Varian Delta Butuh 2 Kali Lipat Perawatannya

Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik itu khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement