TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan memperbarui aturan PPKM yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Di mana salah satu aturan di dalamnya kembali menutup gedung bioskop.
Hal ini juga dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Tangerang.
Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188 -Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop serta area ketangkasan ditutup.