JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan imbauan pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadat. Ada tiga catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ.
Melansir dari KAJ.or.id, disebutkan pertama, adalah selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan; Kedua, melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TKG Paroki dengan selalu melakukan diskusi dengan TGK KAJ.
Ketiga, KAJ menetapkan 21 Paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta (atau sebagian areanya di wilayah DKI Jakarta) dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona orange sehubungan dengan sebaran Covid-19, dimohon untuk menghentikan sementara: pelaksanaan misa offline, Sakraman Baptis, Sakramen Penguatan, dan Penerimaan Komuni Pertama.
Baca Juga: Corona Melonjak, Anies: Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Pukul 21.00 WIB
Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No.295/3.5.1.2/2021.