Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Terima Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor Unipar

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |19:43 WIB
Polisi Belum Terima Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor Unipar
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Dia juga menegaskan, pihak yayasan dan kampus Unipar Jember tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS, jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi secara personal.

"Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," terang Zaki.

Sebelumnya diberitakan, RS rektor Unipar Jember nonaktif tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual dengan mencium salah seorang dosen saat mengikuti diklat PGRI di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Imbas dari kasus tersebut, RS akhirnya mengundurkan diri sebagai rektor pada 17 Juni 2021 lalu.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement