Dia juga menegaskan, pihak yayasan dan kampus Unipar Jember tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS, jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi secara personal.
"Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," terang Zaki.
Sebelumnya diberitakan, RS rektor Unipar Jember nonaktif tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual dengan mencium salah seorang dosen saat mengikuti diklat PGRI di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Imbas dari kasus tersebut, RS akhirnya mengundurkan diri sebagai rektor pada 17 Juni 2021 lalu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.