JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers (konpers) terkait pemulangan buronan atau terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyebut pemulangan Adelin ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adenlin akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Setelah sebelumnya ia dinyatakan negatif usai tes swab antigen.
"Eksekusi (badan) mulai per hari ini," katanya. Ia harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.
Adelin menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.