JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa paspor yang diduga palsu milik buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, sudah terbit sejak 2017 lalu.
"Kami minta informasi paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Menurut Agus, pihak kepolisian saat ini akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mendalami mengenai paspor tersebut.
Penyidik, kata dia, juga masih menunggu pelimpahan perkara terkait paspor tersebut dari Kejaksaan Agung. "Sedang dikoordinasi dengan LO Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi. (Terkait) Paspor palsu atau paspor ganda," ujar Agus.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.