JAKARTA - Ivermectin sempat membuat heboh ketika disebut bisa sebaai obat terapi untuk pasien Covid-19. Menanggapi hal itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun buka suara.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam siaran live-nya menjelaskan bahwa izin edar Ivermectin bukan untuk obat Covid-19, melainkan untuk obat cacing.
Bakan Penny menjelaskan bahwa obat tersebut memiliki senyawa kimia, yang ada efek sampingnya. Ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," jelasnya, Selasa (22/6/2021).
Meski melihat adanya indikasi penyembuhan dari Ivermectin, namun Penny menjelaskan, butuh kajian ilmiah yang lebih mendalam jika ingin digunakan kepada pasien Covid-19.
"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya," lanjut Penny.