Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall yakni pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah.
Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring ditiadakan, khusus untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dati kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Kegiatan pada moda transportasi, seperti kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan, penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.