JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama empat tahun penjara, terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Sebelum vonis, Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
Baca juga: Breaking News: Pendukung Habib Rizieq Ricuh, Lempari Polisi dengan Batu
Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19
"Sehingga menurut Majelis Hakim, walaupun terhadap terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dianggap berbohong karena membuat video mengenai testimoni pelayanan RS UMMI, Bogor. Dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat, padahal saat pasien probable Covid-19.
Baca juga: Memanas! Polisi Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Habib Rizieq
Dari informasi yang dihimpun, probable Covid-19 merupakan orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS)