"Sehingga pemberitahuan/pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," jelas Majelis Hakim.
Kebohongan itu diperkuat dengan pernyataan Rizieq melalui video tersebut dengan mengatakan dirinya sudah merasa segar. Dia juga mengaku hasil pemeriksaan dalam keadaan baik dan berharap ke depan dalam keadaan sehat tanpa menunggu hasil swab PCR Rizieq.
"Karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probable Covid-19 namun terdakwa tetap menyampaikan pernyataan/pemberitahuan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah mengeluarkan pemberitahuan kabar bohong," ungkap Majelis Hakim.
(Qur'anul Hidayat)