JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.
Setelah hakim membacakan putusan terhadap status hukum Habib Rizieq atas kasus tes swab RS UMMI Bogor, sidang ditutup dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Setelah sidang diakhiri, meski menolak putusan tersebut, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu, terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum.
Meski telah menjabat sejumlah anggota sidang, Habib Rizieq tidak menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor