Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun dan Banding, Wakil Ketua MPR: Wajar karena Tidak Adil

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |09:26 WIB
Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun dan Banding, Wakil Ketua MPR: Wajar karena Tidak Adil
Habib Rizieq bin Husein Syihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan JPU karena video testimoni yang dibuat Hanif Alatas jauh sebelum hasil swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar tidak yang menerangkan kondisi Habib Rizieq yang dibilang sekarat.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement