JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. Pemerintah berencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Demikian dikutip dari Surat Edaran Nomor: HK.02.02IU '1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Positivity Rate 3 Kali Lipat dari WHO, Satgas: Harus Diwaspadai dan Dikendalikan
Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program pemerintah maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.
Mengingat ketentuan,
1. Undang - Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
3. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559);
4. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
Baca Juga: Anies Baswedan: Varian Delta Covid-19 Sebabkan Korban Kekurangan Oksigen