JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda selaku Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan.
Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan oleh dan Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, yang akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2021.