WASHINGTON - Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Serikat (AS) yang membunuh warga kulit hitam bernama George Floyd pada tahun 2020 lalu, dihukum 22,5 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Presiden AS Joe Biden sudah tepat.
"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan, tetapi menurut saya, di bawah pedoman (aturan) itu tampaknya tepat," ujar Biden dilansir AFP, Sabtu (26/6/2021).
Hukuman 22,5 tahun penjara dijatuhkan pengadilan Minneapolis pada Jumat (25/6/2021). Hakim Peter Cahill mengatakan vonis tidak didasarkan dari simpati, emosi, atau opini publik, tetapi murni mengacu pada hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pengacara keluarga Floyd memuji langkah bersejarah atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara, hingga puluhan tahun atas pembunuhan orang Afrika-Amerika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan George Flyod, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 30 Tahun
Kasus pembunuhan Floyd oleh Chauvin, berawal saat Chauvin menindih leher Floyd selama lebih dari 9 menit hingga ia meregang nyawa akibat Asphyxia atau kehabisan oksigen.
Diberitakan New York Times, Chauvin masih menindih leher Floyd bahkan setelah Floyd kehilangan kesadaran. Peristiwa tersebut menyulut demonstrasi besar-besaran di AS.
Dugaan kuat modus pembunuhan Floyd bersumber pada satu hal, yakni masalah rasialisme. Ribuan orang turun ke jalan untuk menyerukan kecaman terhadap rasialisme, menuntut keadilan atas kematian Floyd dan orang-orang kulit hitam di AS lainnya, membangkitkan kembali gerakan #BlackLivesMatter.
Gerakan itu,tidak hanya berlangsung di AS, tetapi terjadi di berbagai negara di dunia dari Eropa hingga Asia.
(Sazili Mustofa)