KASUS perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Jawa Timur, yang melibatkan HBC dengan rekan kerjanya EA sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) berbuntut panjang.
(Baca juga: Kisah Kelam Pembantaian Massal di Bumi Borneo oleh Serdadu Kaigun)
Pasca digrebek oleh istri dan warga, kedua oknum yang ketahuan berada dalam satu rumah di kediamannya, Perumahan Pengeranan Asri, harus berurusan dengan Inspektorat setempat, karena status mereka sebagai abdi negara.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Kontainer, Ini Tampangnya)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menyampaikan, pihaknya akan memanggil kedua oknum tersebut dan saksi-saksi di lapangan untuk dimintai keterangan. Hasil dari pemeriksaan nanti dilaporkan kepada Bupati Bangkalan.