Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal PPKM Darurat, Kemendagri: Sedang dalam Telaah Tim

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |13:59 WIB
Soal PPKM Darurat, Kemendagri: Sedang dalam Telaah Tim
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat lantaran melonjaknya kasus Covid-19.

Seperti diketahui salah satu rencana pengetatan yang akan dilakukan adalah memangkas jam operasional mal dari pukul 20.00 WIB menjadi 17.00 WIB.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum melakukan revisi Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro. Namun begitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan arahan untuk merevisi sudah ada.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Komisi IX DPR Tunggu Hasil Rapat Presiden

“Sementara belum ditetapkan instruksi baru. Tapi arahan akan segera direvisi. Saat ini sedang dalam penelaahan tim PPKM,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement