TANGERANG - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menutup paksa warung makan yang melayani pembelian tatap muka di atas pukul 20.00 WIB. Tidak hanya itu. petugas juga memberikan sanksi push-up ke warga yang kedapatan nongkrong hingga malam.
Razia gabungan itu merupakan bentuk penegakan PPKM Mikro. Terlebih lagi kabupaten Tangerang jadi zona merah Covid-19.
Satgas terdiri dari pemerintah daerah, polisi dan TNI langsung menyisir kawasan pusat keramaian di wilayah Kecamatan Pagedangan.
Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%
Kedatangan Satgas membuat sejumlah warga langsung berhamburan dan pergi meninggalkan lokasi. Sejumlah pedagang dan pembeli tak luput dari teguran. Mereka diminta segera menghentikan aksi jual beli tatap muka, mengingat sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah.