Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran

MNC Portal , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |05:38 WIB
PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kegiatan di area publik di antaranya fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,  sesuai pengaturan dari pemerintah daerah.

Untuk aturan kegiatan masyarakat di transportasi umum tetap menggunakan aturan seperti saat ini, yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.

Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement