Sementara itu, pembatasan juga dilakukan utnuk perkantoran swasta ataupun pemerintahan dan badan yang berada di zona merah.
Kab/kota zona merah dan zona oranye: WFH 75% dan WFO 25%. kab/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Baca juga: Peristiwa 30 Juni: Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan Tewaskan 122 Orang
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.