Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |17:35 WIB
Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: iNews)
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Langkah itu diambil menyusul penyebaran Covid-19 mulai mengkhawatirkan. Sebab, dalam sehari terdapat 72 orang meninggal akibat Covid-19.

”Karena kondisi seperti, kita mulai terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, karena banyak yang meninggal karena terpapar Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: 5 Provinsi Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Terbanyak Hari Ini

Menurut dia, angka tersebut belum termasuk jumlah jenazah yang didatangkan dari rumah sakit swasta rujukan Covid-19 lainnya. Oleh sebab itu, Rahmat memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat di wilayahnya.

Pertimbangan itu setelah angka kematian pasien yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19, semakin meningkat di setiap harinya. Tak hanya angka kematian saja yang mengkhawatirkan, kini ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis.

Apalagi, RSUD Kota Bekasi yang merupakan rumah sakit rujukan utama Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, kini telah diisi sebanyak 75 persen oleh pasien Covid-19. ”Nah kan, pasiennya membeludak, BOR-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas kita rumah sakit saya sudah minta 75 persen untuk Covid, 25 persen untuk non-Covid,” ucapnya.

Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien-pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar Covid-19 dan mencapai ratusan.

”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (Covid-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jokowi Gemetar Lihat Ranjang di RSDC Wisma Atlet Terisi 92 Persen

Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement