“Motif pelaku karena tidak senang korban kerap meneror pacar pelaku. Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah borgol yang digunakan pelaku saat menangkap korban,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dengan korban saling kenal. Korban pernah bekerja dengan pelaku.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.