JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
“Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari,” dalam keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu cakupan area yang akan melaksanakan PPKM Darurat ini ada 122 kabupaten/kota di zona merah dan orange. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
“Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 (zona orange) di Pulau Jawa dan Bali,” papar Erick.
Berikut ini 122 kabupaten/Kota yang akan menerapkan PPKM Darurat:
48 Kabupaten/Kota Zona Merah
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
6. Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
DI Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu