Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:22 WIB
 PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun melalukan beberapa pengetatan ada beberapa sektor. Salah satunya pada sektor transportasi umum.

Pada sektor transportasi umum, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat Dilaksanakan di 122 Kab/Kota Zona Merah dan Orange Jawa-Bali, Ini Daftarnya

Diketahui, Periode Penerapan PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga:  Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement