JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun melalukan beberapa pengetatan ada beberapa sektor. Salah satunya pada sektor transportasi umum.
Pada sektor transportasi umum, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Dilaksanakan di 122 Kab/Kota Zona Merah dan Orange Jawa-Bali, Ini Daftarnya
Diketahui, Periode Penerapan PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.