Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zona Merah Covid-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |20:49 WIB
 Zona Merah Covid-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB, pada 3 Juli hingga 20 Juli.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hal itu diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas nasional secara virtual, di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

"Tangerang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program PPKM Darurat, karena masuk zona merah penyebaran Covid-19," kata Zaki, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full

Dilanjutkan dia, Pemkab Tangerang siap melaksanakan intruksi PPKM Darurat, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan mengenai PPKM Darurat itu.

"Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya," ungkapnya.

Baca juga:  Waketum MUI Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Dilanjutkan dia, pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement