TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB, pada 3 Juli hingga 20 Juli.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hal itu diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas nasional secara virtual, di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
"Tangerang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program PPKM Darurat, karena masuk zona merah penyebaran Covid-19," kata Zaki, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full
Dilanjutkan dia, Pemkab Tangerang siap melaksanakan intruksi PPKM Darurat, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan mengenai PPKM Darurat itu.
"Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya," ungkapnya.
Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Dilanjutkan dia, pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri.