Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Makam di Solo

Antara , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |14:30 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Makam di Solo
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Antara)
A
A
A

SOLO - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak usai acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:  Polisi Periksa 23 Saksi Usut Kasus Perusakan Makam di Solo

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Kapolresta, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.

Kategori pertama, kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement