SOLO - Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memeriksa 23 saksi terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
“Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai menghadiri rakor Forkompimda se-Solo Raya, di Makorem 074 Warastratama Surakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Â Pasca-Perusakan Makam Mojo, Gibran Inapkan Mobil Dinasnya di Dekat TKP
Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo. Mereka dijadwalkan diperiksa hari ini.
Selain itu, pihaknya meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksan saksi yang sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, tim penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut.
Baca juga:Â 5 Fakta Perusakan Makam di Solo, Jangan Ditanggapi Berlebihan
Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan. Nanti akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.