Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Instruksi Mendagri: Dana PPKM Darurat Bersumber dari APBD

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |14:19 WIB
Instruksi Mendagri: Dana PPKM Darurat Bersumber dari APBD
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di dalam Instruksinya Nomor 15 Tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibiayai APBD. PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

“Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal di Sanksi Berat

Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana, nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement