Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |19:59 WIB
 PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito (foto: ist)
A
A
A

“Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip.

Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan

- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement