Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19: WNA, WNI, Pekerja Migran Masuk Indonesia Wajib Sudah Divaksin

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |20:28 WIB
 Satgas Covid-19: WNA, WNI, Pekerja Migran Masuk Indonesia Wajib Sudah Divaksin
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan para Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan masuk Indonesia wajib sudah vaksinasi Covid-19.

“Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri, baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI. Ini sedang dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM dan Satgas dan berapa Kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ganip menjelaskan untuk WNI ataupun PMI yang belum divaksin ketika akan masuk Indonesia akan dilakukan vaksinasi setelah entry tes dan negatif Covid-19. “Substansinya sama, nanti untuk PMI itu kita akan terapkan penggunaan kartu vaksin,” tuturnya.

“Itu kalau belum divaksin itu nanti akan kita atur vaksin pada saat datang setelah melakukan entry tes kemudian dinyatakan negatif, baru kita vaksin. Kemudian karantina, setelah 5 hari tes baru kembali ke tempat tujuan,” jelas Ganip.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement