JAKARTA- Pemerintah pusat resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat sebaik-baiknya.
"Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home 100 persen, mal ditutup, yang esensial dan critical, ada yang 100 persen, ada yang 50 persen. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," ucap Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Politisi Gerindra itu berharap, masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19.
"Saya kira ada banyak yang ditutup. Ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB?
Ia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai tingkat terbawah.