BEKASI - Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditutup sementara mulai hari ini, Jumat (2/7/2021). Penyebabnya adalah sebanyak 12 orang di PN Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Alhasil, untuk sementara tidak ada pelayanan hingga dinyatakan aman dari Covid-19. "Kegiatan operasional di PN Bekasi dihentikan sementara sampai Selasa 6 Juli 2021 mendatang,” kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Beslin, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, 12 orang di PN Bekasi diketahui terpapar Covid-19 usai dilakukan tes swab. Atas hasil itu diputuskan untuk sementara menutup pelayanan publik di PN Bekasi.
Baca Juga : 4 Staf Positif Covid-19, MKD DPR Lockdown
Berdasarkan pengumuman yang beredar, operasional pelayanan yang dibuka pekan depan hanya melayani pendaftaran upaya hukum banding dan kasasi yang mendesak maupun PK baik untuk perkara pidana atau perdata.
Baca Juga : Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos, Mendagri: Lakukan Rasionalisasi Anggaran
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.