"Pertanggungan yang diberikan AUTP akan menjaga kesejahteraan petani. Petani tak akan mengalami kerugian karena risiko yang diatur dalam AUTP tak akan mengganggu keuangan petani karena ada pertanggungan," ucapnya..
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat dari program AUTP ini. Ia menyarankan petani untuk mengikuti program AUTP. Premi yang harus dibayarkan petani pun tak memberatkan karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu per hektare per musim.
"Jadi, premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp36 ribu per hektare per musim. Ada banyak manfaat yang bisa didapat petani ketika mengikuti program AUTP," tuturnya.
Untuk mendaftar program AUTP, langkah pertama adalah petani harus bergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani. Setelahnya, petani harus mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
CM
(Yaomi Suhayatmi)