3. Dalam hal satuan kerja Kejaksaan sebagaimana dimaksud diatas yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, Pemberlakukan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25% (dua puluh lima persen) maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja agar:
• Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
• Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
• Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
• Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
• Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting