JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Baca Juga: Viral Ambulans Terjebak Macet di Lenteng Agung, Ini Penjelasan Polisi
Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (5/7/2021).
Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diantaranya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali diseluruh Indonesia
2. Pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.