JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap dua obat yang telah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (emergency use authorization) sebagai obat Covid-19. Kedua obar itu adalah remdesivir dan favipiravir.
"Ini adalah obat-obat yg telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat emergency use authorization, memang obat yang sudah mendapatkan emergency use authorization sebagai obat Covid-19 baru dua remdesivir dan favipirafir," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dilihat dari akun YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, obat yang dapat digunakan dalam kondisi darurat itu juga sudah disetujui oleh organisasi profesi. Pihaknya pun bakal melakukan pendampingan untuk mempercepat distribusi obat tersebut.

"Tapi, tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap dari yang sudah disetujui dari organisasi profesi. Kami juga dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau untuk data distribusinya," tuturnya.
Penny mengungkapkan, BPOM juga telah merilisi informatorium obat Covid-19. Informatorium itu disusun oleh sejumlah organisasi profesi dan tenaga ahli.
Baca Juga : 8 Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Rawat Pasien Covid, 988 Bed Disiapkan
"Saat ini Badan POM juga sudah mengeluarkan informatorium obat Covid Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Bakal Tindak Perusahaan Nakal yang Paksa Pegawainya Kerja di Kantor
(Erha Aprili Ramadhoni)