Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Hari Ketiga PPKM Darurat Perkantoran Abaikan Peraturan, Anies: Laporkan, Akan Kami Tindak!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |15:18 WIB
Hari Ketiga PPKM Darurat Perkantoran Abaikan Peraturan, Anies: Laporkan, Akan Kami Tindak!
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga melapor apabila perusahaan non-esensial, memaksa masuk ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ia pun menjamin akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7/2021).

Anies pun mengingatkan agar perusahaan taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Diketahui, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang di perbolehkan berkegiatan diluar selama PPKM Darurat dengan protokol kesehatan ketat.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Perusahaan Nakal yang Paksa Pegawainya Kerja di Kantor

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement