Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
Untuk pengaturan ojek online dan pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Saat menunggu penumpang, mereka wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal 1 meter.
Baca Juga : 3 Hari PPKM Darurat, Pemerintah Sebut Masih Banyak Pergerakan di Tiga Provinsi Ini
"Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.