JAKARTA - Polisi-TNI bersama pemerintah melakukan sidang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021). Hasilnya, sejumlah perkantoran dan warung-warung makan kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto mengatakan, sidak tersebut digelar di kawasan Duren Tiga dan Kalibata guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang kian tinggi di Jakarta ini. Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang mana isinya hanya sektor esensial dan kritikal saja yang dibolehkan beraktivitas di luar rumah.
"Kami melaksanakan implementasi PPKM Darurat. Tadi kita sudah sidak perkantoran dan ada beberapa yang kita temui yang tidak melaksanakan implementasi," ujarnya pada wartawan, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Dishub DKI Keluarkan Kebijakan saat PPKM Darurat, Ojol Dilarang Berkerumun
Menurutnya, para pedagang ditemukan masih nakal melanggar aturan dengan membolehkan pengunjung makan di tempat hingga menimbulkan kerumunan. Harusnya, pedagang tidak membolehkan pengunjung datang dan hanya dengan cara take away saja membeli makanannya.