Sejauh ini, mereka mengaku tak tahu dengan aturan PPKM Darurat tersebut. "Maka itu, dilaksanakan teguran oleh kelurahan Duuren Tiga bersama Satpol PP dan apabila masih makan di tempat akan dikenakan sanksi, dicabut izin usahanya, dan tidak boleh berdagang," tuturnya.
Dia menambahkan, perkantoran yang nanti masih kedapatan mempekerjakan karyawan di kantornya itu juga ditegur dan bila masih melakukan pelanggaran bakal ditutup. Selain itu, petugas gabungan juga melaksanakan imbauan pada masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan itu.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat Tunjukkan Kemajuan, Perlu Pengurangan 50 Persen Mobilitas
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.