JAKARTA - Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke wilayah Indonesia, wajib menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19. Hal tersebut ditegaskan juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi.
“Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated, dan hasil PCR negatif COVID-19 ketika tiba di gerbang kedatangan internasional mulai 6 Juli 2021,” ujarnya.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Jalan Raya Bogor dan Ciledug Diputar Balik
Baik WNA maupun WNI itu juga diharuskan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh.
Bagi WNI, baik pekerja migran maupun pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri, akan dikarantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Wanita Ini Pasrah Pernikahannya Tertunda
Sementara bagi WNI di luar kriteria itu dan bagi WNA – termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga mereka – akan menjalani karatina di tempat akomodasi karantina lain yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes, yang biaya ditanggung secara mandiri.