Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Jika pemeriksaan ulang PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di rumah sakit. Perawatan WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA ditanggung secara mandiri.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka WNA dan WNI baru diperkenankan melanjutkan perjalanan, meskipun tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.