Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR dari 742 Lab yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |07:58 WIB
Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR dari 742 Lab yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk penumpang penerbangan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan itu antara lain setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme di atas memungkinkan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Menurutnya, seperti dikutip dari lama Kemkes.go.id, semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi, kata Budi.

"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," kata Budi.

Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement