g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) untuk Kabupaten/Kota pada Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,
h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
1) untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
3) untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
j. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) untuk kabupaten/kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
2) untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
k. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.