Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sehari, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Ditindak Langgar PPKM Darurat

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |11:11 WIB
Sehari, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Ditindak Langgar PPKM Darurat
Penindakan PPKM Darurat di Kota Bogor. (Foto: Istimewa)
A
A
A

"Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp7,7 juta," jelasnya.

Baca juga: Potensi Timbulkan Keramaian, Tiga Titik Jalan Bekasi Ditutup

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha nonessensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," tutup Agustian.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement